PERJANJIAN KERJA
UNTUK WAKTU TERTENTU ( KONTRAK )
No. 212/ SPK-01/ Okt / 2015
Pada hari
senin Tanggal 5 bulan oktober tahun 2015 telah dibuat dan disepakati perjanjian
kerja antara :
I. Nama : Muhammad farhan
Alamat : Jl.
Suka suka No. 25, Bandung
Jabatan : Direktur
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama PT. Makmur Sejahtera yang selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA
II. Nama : Alena Novianti
Tempat/Tgl lahir :
Bandung, 15 Oktober 1992
Alamat : Jln.
Sebelas April, Sumedang
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
( Kontrak ) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
PIHAK
PERTAMA menerima
dan mempekerjakan PIHAK
KEDUA
sebagai :
Status : Karyawan
Kontrak PT. Makmur Sejahtera
- Masa Kontrak Masa Kontrak : 6 bulan
Jabatan / Unit kerja : Staff
Administrasi
PASAL 2
- PIHAK
KEDUA bersedia
menerima dan melaksanakan tugas dan tenggung jawab tersebut serta tugas-tugas
lain yang diberikan PIHAK
PERTAMA dengan
sebaik-baiknya dan rasa tanggung-jawab
-
PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan
seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata
Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan Direksi dan
Managemen Perusahaan.
- PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga
kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau
informasi yang diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.
-
Waktu
kerja PIHAK KEDUA adalah 7 ( tujuh ) jam sehari
atau 40 ( empat puluh ) jam seminggu dan memperoleh hak istirahat mingguan
selama 1 ( satu ) hari dalam seminggu.
-
PIHAK
KEDUA bersedia
bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA.
-
PIHAK
KEDUA wajib mengikuti / masuk kerja pada saat pelaksanaan proses pengecoran
baik di dalam maupun diluar jam kerja kecuali dengan alasan yang patut dan mendapat ijin tertulis dari
Site Manager Proyek.
-
PIHAK KEDUA
wajib menggunakan perlengkapan
K3L selama menjalankan tugas pekerjaannya.
- PIHAK
KEDUA
bersedia ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh
Perusahaan
- PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh, terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan waib menjaganya sebaik mungkin.
PASAL 3
Selama Kontrak berlangsung PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA secara sepihak apabila ternyata :
-
PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran dari ketentuan pasal 2 Surat
Perjanjian Kerja ini setelah sebelumnya mendapat tegoran dan peringatan secara
patut sesuai dengan prosedur dan ketentuan perusahaan
-
PIHAK KEDUA tidak dapat menjalankan tugas,
target atau sasaran kerja yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
-
PIHAK
KEDUA terlibat
baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan atau penggelapan
harta / aset perusahaan maupun tindak kejahatan yang diancam dengan Hukum
Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia.
-
PIHAK
PERTAMA dalam
hal ini Perusahaan berada dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan
lagi untuk mempekerjakan PIHAK
KEDUA akibat
memburuknya kinerja Perusahaan.
-
PIHAK
KEDUA tidak
hadir bekerja selama 5 ( lima ) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dan
atau keterangan dengan bukti yang sah.
PASAL 4
- PIHAK
KEDUA berhak atas upah / gaji dari pekerjaan yang
dilakukannya dari PIHAK
PERTAMA sebagai
berikut :
Gaji Pokok : Rp. 2.500.000
Tunjangan Umum :
Rp. 500.000
Tunjangan Pengobatan : Rp. 1.000.000
-
PIHAK
KEDUA berhak atas insentif pada setiap bulan sebesar 300.000
-
PIHAK
KEDUA berhak atas uang makan sebesar Rp. 25.000,- perhari sesuai jumlah
kehadiran / presensi
-
PIHAK KEDUA berhak atas insentif sebagai pengganti
hari libur sebesar Rp. 100.000- perhari apabila Perusahaan memerlukannya untuk masuk dan bekerja oleh sebab tuntutan
schedule kerja di lapangan.
PASAL 5
PIHAK PERTAMA wajib membayarkan upah / gaji kepada
PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut pada pasal 4 ayat 1,2,3 dan 4 yang
dilaksanakan per-bulan sesuai dengan ketentuan PT. Makmur Sejahtera dengan tidak mengesampingkan
kondisi-kondisi tertentu yang mungkin terjadi dimana PIHAK PERTAMA membutuhkan
kerjasama dan kesadaran PIHAK KEDUA demi kesinambungan perusahaan .
PASAL 6
- Surat Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal 5
oktober hingga berakhirnya seluruh proses kegiatan dan keikut sertaan PT. Makmur Sejahtera dalam
proyek pembangunan di Juanda.
-
Surat Perjanjian Kerja ini dapat
dibatalkan dan atau menjadi tidak berlaku antara lain karena :
- Jangka waktu yang diperjanjikan sebagaimana
tersebut dalam ayat 1 telah berakhir.
- Diakhiri oleh kedua belah pihak walaupun
jangka waktu belum berakhir.
- Dilakukannya pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK PERTAMA karena hal-hal sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 Surat Perjanjian
Kerja ini
- . PIHAK
KEDUA meninggal dunia.
3.
Apabila PIHAK
KEDUA berniat
untuk mengundurkan diri maka Ia wajib mengajukan surat pengundurandiri
kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 1 ( satu ) bulan sebelumnya.
4. PIHAK
PERTAMA tidak
berkewajiban untuk memberikan uang pesangon , uang jasa , atau ganti kerugian
apapun kepada PIHAK
KEDUA setelah
berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu (kontrak).
5.
PIHAK
KEDUA wajib
mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh
tanggung jawab yang diemban PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya masa kerja waktu tertentu (
kontrak ) dan atau berakhirnya hubungan kerja.
PASAL 7
- Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ini
dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan
atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan
melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
- Apabila
dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang
sekiranya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan
Republik Indonesia dan atau perkembangan Peraturan PT. Makmur Sejahtera, maka akan diadakan peninjauan dan penyesuaian
atas persetujuan kedua belah pihak.
-
. Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh
kedua belah pihak di Surabaya pada tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut
diatas dalam rangkap 2 ( dua ) yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan
dipegang oleh masing-masing pihak.
PIHAL PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. Makmur Sejahtera
Muhammad Farhan Alena Novianti
Direktur