PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Sabtu 3 Oktober 2015, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Endang
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Perdamaian No. 121, Jakarta
No KTP : 3211083911780001
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Arie
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Suka Cita, Jakarta
No KTP : 3211153921780005
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa pada 3 Oktober 2015, PIHAK PERTAMA telah mengajukan Hutang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA.
- Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA pada 3 Oktober 2015
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran Hutang oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebanyak Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap bulan, selama 12 bulan, yang dimulai pada bulan Oktober 2015 dan berakhir pada Oktober 2015
- Perjanjian hutang piutang ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.
- Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai kesepakatan para pihak.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Endang Arie
Saksi-saksi :
NAMA TANDA TANGAN
1.Mamat .......................
2. Abdul .......................
3. Irfan .......................
4. Ridwan .......................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar