PERJANJIAN KERJA
UNTUK WAKTU TERTENTU ( KONTRAK )
No. 212/ SPK-01/ Okt / 2015
Pada hari
senin Tanggal 5 bulan oktober tahun 2015 telah dibuat dan disepakati perjanjian
kerja antara :
I. Nama : Muhammad farhan
Alamat : Jl.
Suka suka No. 25, Bandung
Jabatan : Direktur
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama PT. Makmur Sejahtera yang selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA
II. Nama : Alena Novianti
Tempat/Tgl lahir :
Bandung, 15 Oktober 1992
Alamat : Jln.
Sebelas April, Sumedang
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
( Kontrak ) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
PIHAK
PERTAMA menerima
dan mempekerjakan PIHAK
KEDUA
sebagai :
Status : Karyawan
Kontrak PT. Makmur Sejahtera
- Masa Kontrak Masa Kontrak : 6 bulan
Jabatan / Unit kerja : Staff
Administrasi
PASAL 2
- PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tenggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung-jawab
- PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan Direksi dan Managemen Perusahaan.
- PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.
- Waktu kerja PIHAK KEDUA adalah 7 ( tujuh ) jam sehari atau 40 ( empat puluh ) jam seminggu dan memperoleh hak istirahat mingguan selama 1 ( satu ) hari dalam seminggu.
- PIHAK KEDUA bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA wajib mengikuti / masuk kerja pada saat pelaksanaan proses pengecoran baik di dalam maupun diluar jam kerja kecuali dengan alasan yang patut dan mendapat ijin tertulis dari Site Manager Proyek.
- PIHAK KEDUA wajib menggunakan perlengkapan K3L selama menjalankan tugas pekerjaannya.
- PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh Perusahaan
- PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh, terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan waib menjaganya sebaik mungkin.
PASAL 3
Selama Kontrak berlangsung PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA secara sepihak apabila ternyata :- PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran dari ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian Kerja ini setelah sebelumnya mendapat tegoran dan peringatan secara patut sesuai dengan prosedur dan ketentuan perusahaan
- PIHAK KEDUA tidak dapat menjalankan tugas, target atau sasaran kerja yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan atau penggelapan harta / aset perusahaan maupun tindak kejahatan yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia.
- PIHAK PERTAMA dalam hal ini Perusahaan berada dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk mempekerjakan PIHAK KEDUA akibat memburuknya kinerja Perusahaan.
- PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja selama 5 ( lima ) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang sah.
PASAL 4
- PIHAK KEDUA berhak atas upah / gaji dari pekerjaan yang dilakukannya dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :
Tunjangan Umum : Rp. 500.000
Tunjangan Pengobatan : Rp. 1.000.000
- PIHAK KEDUA berhak atas insentif pada setiap bulan sebesar 300.000
- PIHAK KEDUA berhak atas uang makan sebesar Rp. 25.000,- perhari sesuai jumlah kehadiran / presensi
- PIHAK KEDUA berhak atas insentif sebagai pengganti hari libur sebesar Rp. 100.000- perhari apabila Perusahaan memerlukannya untuk masuk dan bekerja oleh sebab tuntutan schedule kerja di lapangan.
PASAL 5
PIHAK PERTAMA wajib membayarkan upah / gaji kepada
PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut pada pasal 4 ayat 1,2,3 dan 4 yang
dilaksanakan per-bulan sesuai dengan ketentuan PT. Makmur Sejahtera dengan tidak mengesampingkan
kondisi-kondisi tertentu yang mungkin terjadi dimana PIHAK PERTAMA membutuhkan
kerjasama dan kesadaran PIHAK KEDUA demi kesinambungan perusahaan .
PASAL 6
- Surat Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal 5 oktober hingga berakhirnya seluruh proses kegiatan dan keikut sertaan PT. Makmur Sejahtera dalam proyek pembangunan di Juanda.
- Surat Perjanjian Kerja ini dapat dibatalkan dan atau menjadi tidak berlaku antara lain karena :
- Jangka waktu yang diperjanjikan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 telah berakhir.
- Diakhiri oleh kedua belah pihak walaupun jangka waktu belum berakhir.
- Dilakukannya pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK PERTAMA karena hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Surat Perjanjian Kerja ini
- . PIHAK KEDUA meninggal dunia.
4. PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon , uang jasa , atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA setelah berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu (kontrak).
5. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya masa kerja waktu tertentu ( kontrak ) dan atau berakhirnya hubungan kerja.
PASAL 7
- Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
- Apabila dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan atau perkembangan Peraturan PT. Makmur Sejahtera, maka akan diadakan peninjauan dan penyesuaian atas persetujuan kedua belah pihak.
- . Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Surabaya pada tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 ( dua ) yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.
PIHAL PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. Makmur Sejahtera
Muhammad Farhan Alena Novianti
Direktur
PT. Makmur Sejahtera
Muhammad Farhan Alena Novianti
Direktur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar